Satu Hilal, Dua Idul Adha
Oleh Mohammad Nurfatoni
Dimuat Majalah Muslim, Edisi Nopember 2010
Ada dua Idul Adha di Indonesia tahun ini. Pemerintah menetapkan 10 Dzulhijjah 1431 jatuh pada Rabu (17/11/10) dan Muhammadiyah menentapkan pada Selasa (16/11/10). Sementara Arab Saudi sendiri, tempat berlangsungnya ibadah haji, menetapkan wukuf pada Senin (15/11/10), artinya Idul Adha juga jatuh pada Selasa (16/11/10). Adanya dua Idul Adha ini, meskipun sering diklaim sebagai rahmah dari sebuah perbedaan, tetap saja menimbulkan sejumlah pertanyaan dan ketidaknyamanan dalam beribadah. Hilalnya satu, mengapa Idul Adha-nya dua kali?
Perbedaan penetapan hari raya itu tak terlepas dari perbedaan metode penetuan awal bulan. Selama ini dikenal dua metode penentuan awal bulan hijriyah, yaitu metode rukyah dan metode hisab. Kedua metode ini sama-sama didasari oleh perintah Rasulullah SAW yang berbunyi “shumu lirukyatihi wa aftiru lirukyatihi” (berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal).
Metode rukyah menggunakan pengamatan langsung dengan mata telanjang (rukyah bil-ain) sementara hisab menggunakan pengamatan tak langsung dengan mengandalkan hitungan ilmiah (rukyah bil-ilmi). Meski begitu, kedua metode ini tetap memakai ilmu hisab atau ilmu falak dalam prosesnya masing-masing. Hanya saja metode rukyah masih memakai pengamatan fisik sebagai final keputusan sedangkan metode hisab tanpa perlu lagi membuktikan dengan pengamatan fisik.
Di Indonesia metode hisab itu sendiri memiliki variasi perbedaan, misalnya yang terkenal adalah hisab urfi dan hisab hakiki. Metode hisab urfi berdasarkan pada perhitungan rata-rata dari peredaran bulan mengelilingi bumi. Perhitungan secara urfi ini bersifat tetap, umur bulan itu tetap setiap bulannya. Bulan yang ganjil berumur 30 hari sedangkan bulan yang genap berumur 29 hari.
Sementara hisab hakiki adalah sistem hisab yang didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya. Menurut sistem ini umur bulan tidaklah tetap dan tidak pula tidak beraturan, tapi bergantung posisi hilal setiap awal bulan. Boleh jadi umur bulan itu berselang-seling antara 29 dan 30 hari. Atau bisa jadi umur bulan itu berturut-turut 29 atau berturut-turut 30 hari. Semua ini bergantung pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya; posisi hilal pada awal bulan tersebut.
Dua metode hisab tersebut memungkinkan sekali terjadinya perbedaan penentuan awal bulan. Belum lagi jika mencermati adanya variasi penentuan bulan baru (new month atau hilal). Mereka yang berpedoman pada wujudul hilal menyatakan bahwa pedoman masuknya awal bulan adalah telah terjadi ijtimak sebelum terbenam matahari dan pada saat sunset itu hilal telah wujud di atas ufuk. Sementara itu mereka yang berpedoman pada imkanu rukyah menyatakan bahwa patokan masuknya awal bulan adalah telah ijtimak terjadi sebelum terbenam matahari dan pada saat sunset itu hilal telah berada di atas ufuk pada ketinggian yang memungkinkan untuk dirukyat.
Dalam menentukan masuknya awal bulan, mereka yang berpedoman pada wujudul hilal berpatokan pada posisi hilal sudah di atas ufuk tanpa mematok ketinggian tertentu. Jika hilal telah di atas ufuk otomatis pertanda masuknya awal bulan. Mereka yang berpedoman pada imkanu rukyah menentukan ketinggian tertentu hilal sehingga memungkinkan untuk dirukyah. Kriteria ketinggian hilal ini pun dimaknai berbeda-beda. Ada yang menyatakan bahwa ketinggian hilal untuk memungkinkan untuk dirukyah itu harus 2°, 3°, 4°,7°, atau 9°.
Dalam kasus tahun ini Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal menetapkan bahwa bahwa tanggal 1 Dzulhijjah adalah Ahad (7/11/10) karena tinggi hilal pada saat matahari terbenam di Yogjakarta +01 derajat 34 menit 23 detik dan di seluruh Indonesia pada saat matahari terbenam hilal sudah di atas ufuk (MATAN, edisi 52 Nop 2010).
Sementara pemerintah yang secara resmi menggunakan metode hisab imkanur rukyah menyatakan bahwa hilal dianggap terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut: (1) ketika matahari terbenam, ketinggian bulan di atas horison tidak kurang dari 2°; dan (2) jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°; atau (3) ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku.
Karena semua syarat imkanur rukyah tidak terpenuhi dan diyakinkan dengan kenyataan tidak ada yang melihat hilal dengan mata pengamatan fisik, maka awal bulan jatuh pada Senin, 8 November 2010 sehingga Idul Adha jatuh pada Rabu, (17/11/10).
Jika kita mau kritis sebenarnya rukyat bil-ain dalam kasus ini sia-sia saja dilakukan, sebab mustahil hilal dapat disaksikan walaupun menggunakan peralatan optik yang dilengkapi dengan pemandu posisi bulan sekalipun. Sebab menurut Kriteria Danjon hilal baru dapat disaksikan jika sudut elongasi bulan terhadap matahari minimal sebesar 7 (www.rukyatulhilal.org)
Pertanyaannya, mengapa dua kutub metode itu tidak bisa disatukan? Mungkin ini masalah klasik yang khas dan terlahir dari identitas kelompok-kelompok keagamaan. Termasuk jika kedua kutub besar itu berhasil menyatukan metode, tidak menutup kemungkinan masih terjadi perbedaan penentuan hari raya seperti yang pernah terjadi pada beberapa tahun lalu.
Pada Tahun 2007 sebagian ormas Islam seperti DDII, HTI, dan kelompok-kelompok lainnya termasuk Masjid Al Azhar Jakarta, justru merayakan satu hari lebih awal, tepatnya hari Rabu (19/12/07). Sementara pemerintah dan dua ormas Islam terbesar, NU dan Muhammadiyah, memutuskan bahwa Idul Adha 1428 H waktu itu jatuh pada hari Kamis (20/12/07).
Keputusan ini mereka dasarkan pada keputusan pemerintah Arab Saudi yang menetapkan wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah) pada Selasa (18/12/07), sehingga Idul Adha di Arab Saudi jatuh pada Rabu (19/12/07).
Perbedaan seperti ini juga terjadi pada Idul Adha 1427 H. Pemerintah Arab Saudi menetapkan waktu wukuf di Arafah (9 Zulhijjah) pada hari Jumat (29/12/06), sehingga Idul Adha di Mekkah jatuh pada hari Sabtu (30/12/06). Perbedaan itu juga terjadi pada tahun 2000, di mana pemerintah Arab Saudi menetapkan waktu wukuf di Arafah (9 Zulhijjah) pada hari Rabu (15/3/00), sehingga Idul Adha di Mekkah jatuh pada hari Kamis (16/12/00).
Mengapa ada beberapa kalangan yang menjadikan penetapan Idul Adha Arab Saudi sebagai pedoman? Pertama, Idul Adha yang berbeda dengan Mekkah itu, tentu saja, ahistoris dengan ibadah haji. Idul Adha adalah salah satu rangkaian dari ibadah haji yaitu hari pelaksanaan penyembelihan kurban (oleh jamaah haji). Rasulullah SAW bersabda, “Idul Fitri adalah hari saat berbuka dan Idul Adha adalah hari ketika umat menyembelih kurbannya” (HR Tirmizi). Sebelum Idul Adha, para jamaah haji melaksanakan tugas utamanya, yaitu wukuf di padang Arafah, sementara kaum Muslimin yang tidak sedang menjalankan ibadah haji melaksanakan puasa sunah Arafah.
Kedua, ketidaksesuaian itu akan berimplikasi pada keruwetan hukum fiqh. Misalnya, puasa di hari raya (Adha atau Fitri) adalah terlarang. Jika Idul Adha di Mekkah jatuh pada Selasa (16/11/10), sementara di Indonesia hari itu masih dianggap tanggal 9 Zulhijjah (karena Idul Adha jatuh pada Rabu, 17/11/10) maka umat Islam Indonesia baru dalam taraf melaksanakan puasa Arafah. Bukankah hal ini (puasa di hari haram) musykil sekali?
Ketiga, ketidaksesuaian itu menunjukkan bahwa umat Islam lebih senang terhadap perbedaan dari pada kesamaan. Implikasi lebih jauh, akan muncul Islam versi Indonesia, Islam versi Mesir, Islam versi Afrika Selatan, atau Islam versi Amerika Serikat.
Tiga alasan di atas masuk di akal. Apalagi ditambah beberapa fakta penting seperti ini: pertama, di Mekkah terdapat Baitullah (Ka’bah) sebagai kiblat shalat bagi umat Islam dunia. Dalam surat Ali Imran/3:96 dikatakan bahwa Baitullah di Mekkah itu diberkati dan menjadi petunjuk bagi semua manusia, “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat ibadah) manusia adalah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkati dan menjadi petunjuk bagi semua manusia”. Dalam pengertian yang lebih dalam, Baitullah adalah pusat kesatuan ibadah bagi umat Islam, termasuk di dalamnya Idul Adha.
Kedua, ibadah haji sebagai ibadah yang melibatkan secara langsung pertemuan jutaan umat Islam dunia bertempat di wilayah Mekkah (Masjidil Haram, Jabal Rahmah, Padang Arafah, Shafa-Marwah, Muzdalifah).
Maka, sudah sepantasnya jika mereka menjadi wakil dari para bangsa mereka. Suasana psikologis haji harusnya terbangun antarmereka. Menjadi kontradiksi ketika jamaah haji sedang wukuf dan bangsa-bangsa yang mereka “wakili” tidak sedang berpuasa sunah Arafah atau saat jamaah haji sedang berkurban, kita justru kita sedang puasa sunah Arafah. Demikian sebaliknya. Jadi ada keterputusan psikologis jika ada perbedaan Idul Adha antara jamaah haji di Mekkah dengan bangsanya masing-masing.
Ketiga, lebih khusus tentang Idul Adha, Rasulullah SAW pernah menegaskan bahwa hari Arafah adalah hari yang telah ditetapkan oleh Imam (Khalifah) dan hari berkurban adalah saat Imam menyembelih kurban (HR Tirmizi). Dalam hadits lain disebutkan bahwa pada masa Rasulullah Amir Mekkah, [beliau-lah] yang menetapkan pelaksanan haji, mulai dari wukuf, thawaf, bermalam di Muzdalifah, dan seterusnya (HR Abu Daud). Artinya penetapan wukuf, yang berefek pada Idul Adha, adalah berdasarkan ketetapan Amir Mekkah dan pelaksanaannya berlaku di seluruh pelosok dunia.
Monopoli Khadimul Haramain
Memang harus diakui, untuk mewujudkan kesatuan ibadah Idul Adha masih ada beberapa catatan berkaitan dengan penetapan hari wukuf di Arafah oleh pemerintah Arab Saudi. Terutama karena kini pengelolaan dua tanah suci (khadimul haramain) Mekkah dan Madinah masih menjadi hak monopoli pemerintah Arab Saudi. Secara geografis, memang hal itu sangat bisa diterima. Tetapi, karena Mekkah dan Madinah adalah milik umat Islam, maka tidak terlalu salah juga jika ada usulan bahwa pengelolaan itu harusnya di bawah semacam badan umat Islam internasional (kurang lebih salah satu tujuan gagasan membangun kembali Kekhalifahan Islam, yang di antaranya diusung oleh Hizbut Tahrir, adalah menyatukan hari raya Islam).
Ide semacam ini pernah didesakkan oleh Iran. Saya masih ingat bagaimana dulu warga Iran berdemonstrasi ketika sedang berhaji untuk menyampaikan tuntutan itu. Namun bisa diduga ide semacam itu akan ditolak mentah-mentah, terutama oleh pemerintah Arab Saudi.
Sebab itu akan me-delegitimasi kebanggaan dan keangkuhan pemerintah Arab Saudi sebagai pelayan penting tamu-tamu Allah. Belum lagi jika kita melirik berapa keuntungan ekonomi yang bisa diraup oleh pemerintah Arab Saudi dari penyelengaraan ibadah haji (dan umrah). Keuntungan politis pun diperoleh Arab Saudi akibat ketergantungan seluruh negara di dunia (yang mengirim jamaah haji) pada negara ini.
Sebenarnya, jika Mekkah dan Madinah bisa dikelola oleh sebuah badan umat Islam internasional, kita bisa berharap bahwa Mekkah (dan Madinah) bisa benar-benar menjadi pusat ibadah yang berjejaring dengan negara-negara (Muslim) lainnya. Misalnya kita bisa menetapkan hari wukuf dengan pertimbangan yang lebih komprehensif. Selama ini, penetapan hari wukuf oleh pemerintah Saudi sering menimbulkan kebingungan. Misalnya seringkali (memaksa) menetapkan hari wukuf pada hari Jumat seperti musim haji 1427 H yang lalu, sehingga (dianggap) menjadi Haji Akbar.
Tahun 1428 H pun lebih maju sehari dari penanggalan yang telah ditetapkan sebelumnya; sehingga ada guyonan bahwa para pegawai di Arab Saudi yang menerima gaji tanggal 1, kali ini tidak gajian, karena tidak ada tanggal 1 Dzulhijjah secara permanen. Penanggalan resminya menyebut tanggal 1 Dzulhijjah hari Selasa (11/12/07), tetapi hasil rukyah menetapkan 1 Dzulhijjah pada Senin (10/12/07); jadi hari Selasa menjadi tanggal 2 Dzulhijjah.
Kemusykilan itu bisa terjadi karena pemerintah Arab Saudi lebih memilih metode rukyah untuk penentuan ibadah. Sayangnya penetapan ini sering hanya berdasarkan pada laporan rukyah dari seseorang “awam” tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan tersebut apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah sains astronomi modern yang diketahui memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi.
Kurangnya pemahaman terhadap perkembangan dan modernisasi ilmu falak yang dimiliki oleh para perukyat sering menyebabkan terjadinya kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut “hilal” baik yang “sengaja salah” maupun yang tidak disengaja. Klaim terhadap kenampakan hilal oleh seseorang atau kelompok perukyah pada saat hilal masih berada di bawah “limit visibilitas” (batas minimal terlihat) atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk sering terjadi. Sudah bukan berita baru lagi bahwa Arab Saudi kerap kali melakukan istbat terhadap laporan rukyah yang “kontroversi”.
Bahkan pernah seorang ulama ahli falak KH Noor Ahmad SS berhasil mengubah keputusan pemerintah Saudi Arabia dalam menentukan waktu wukuf pada tahun 1988. Waktu itu, pemerintah Arab Saudi berkeras ingin menentukan hari waktu wukuf dalam pelaksanaan ibadah haji yang tidak sesuai dengan perhitungan ilmu falak. Tapi disesuaikan begitu saja sehingga pelaksanaannya pada hari Jum’at, agar dapat menjadi momentum Haji Akbar (“KH Noor Ahmad SS: Potret Dinamis Perkembangan Ilmu Falak di Indonesia” www.jayusmanfalak. blogspot.com)
Sebenarnya, perdebatan dalam penentuan awal bulan qomariyah, apakah dengan metode rukyah atau hisab, hisab hakiki atau hisab urfi, wujudul hilal atau imkanur rukyah, berdasarkan satu matlak atau banyak matlak, bisa dibicarakan dan dicari rumusan idealnya. Karena selama ini di samping mengandung unsur agama (baca fiqh), penentuan itu juga sering didominasi unsur politis. Misalnya, jika ditinjau secara geografis, posisi Indonesia dan Malaysia bisa dikatakan sama, tetapi mengapa keputusan rukyah atau hisab di dua negara itu tidak selalu sama? Bukankah ini karena unsur politis (tepatnya nasionalisme sempit!).
Maka dalam bayangan saya, jika badan umat Islam internasional (atau versi lain Kekhalifahan Islam) bisa terwujud secara politik, maka penentuan hari wukuf bisa menjadi keputusan politik bersama umat Islam dunia, dan ini membuat hari wukuf menjadi milik dunia, tidak seperti sekarang yang hanya milik para jamaah haji. Dari sinilah awal bisa dilaksanakannya Idul Adha bersama, khususnya bagi negara-negara yang masih dalam hitungan satu hari dengan Arab Saudi (selisih jam Indonesia – Arab Saudi misalnya, hanya sekitar 4 jam).
Saat ini memang belum ada semacam badan umat Islam internasional atau Kekhalifahan Islam. Tetapi setidaknya ketetapan pelaksanaan hari raya yang dibuat pemerintah Arab Saudi—sebagai pengelola Mekkah dan Madinah—bisa menjadi jembatan antara dalam pelaksanaan Idul Adha bersama, terlepas dari prasangka buruk atas keuntungan ekonomis-politis yang diraih Arab Saudi sebagai khadimul haramain dan penetapan hari wukuf yang sering tidak berdasar itu. Toh, selama ini seluruh jamaah haji juga tetap tunduk pada hari wukuf yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Pertanyaannya bisakah ego kelompok dan nasionalisme kita terlebur? [*]
Sidojangkung, 3 Nopember 2010
Ketidaklogisan Penolakan Penutupan Dolly
Oleh Mohammad Nurfatoni
Wacana penutupan lokalisasi pelacuran Dolly yang diusulkan DPRD Surabaya menarik untuk dicermati. Meski mendapat banyak dukungan, termasuk dari Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf, masih banyak juga yang tidak mendukungnya, termasuk Walikota Surabaya yang baru saja dilantik, Tri Rismaharini.
Ada tiga alasan mengapa Risma enggan menutup Dolly (Metropolis JP, 5/0/10). Pertama, bahwa akar persoalan pelacuran adalah kemiskinan. Kedua, penutupan Dolly tidak akan mengatasi masalah prostitusi begitu saja. Sebab, praktik haram tersebut bisa dilakukan dengan beragam cara maupun media, misalnya sex by phone atau jaringan internet.
Ketiga, penutupan Dolly bisa menimbulkan implikasi selanjutnya. Mereka bisa meluber ke jalanan dan menjajakan diri di jalanan sehingga dampak sosialnya semakin luas.
Di samping Risma, beberapa kalangan yang tidak setuju atas penutupan lokalisasi pelacuran mengemukanan alasan “klasik”, misalnya mereka yang akan ditutup “usaha”nya itu, termasuk mucikari dan para pelaku bisnis di sekitarnya, tidak bisa makan lagi.
Meski tidak lantang diteriakkan, penutupan itu juga dikuatirkan sangat berpengaruh pada pendapatan, baik langsung maupun tidak langsung, pemerintah kota dan “oknum” pejabat, termasuk RT dan RW.
Prostitusi sebagai Keniscayaan Sejarah?
Meskipun argumentasi yang dikemukakan para penolak penutupan lokalisai pelacuran itu kelihatan logis dan manusiawi, akan tetapi jika kita tinjau lebih jauh, justru memperlihatkan sebaliknya.
Pertama, benarkah motif pelacuran adalah soal kemiskinan? Saya kira tidak!
Dalam laporan berjudul “Jual Diri Mengejar Rumah” (Metropolis JP, 18/5/208), ditemukan fakta bahwa telah terjadi jenis prostitusi “mewah” di kalangan pelajar yang kemudian dikenal dengan grey chicken.
Istilah grey chicken sendiri (ayam abu-abu) merujuk pada seragam abu-abu yang menjadi ciri khas seragam pelajar tingkat SMA. Sebelumnya telah lama dikenal di kalangan kampus istilah ayam kampus (campus chicken) untuk menyebut mahasiswi yang menjalani praktik protitusi “mewah” .
Bayangkan, nilai komersial grey chicken cukup fantastis, berkisar dari tarif terendah Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, sesuai grade mereka. Tak heran jika salah seorang grey chicken bisa memperoleh “pendapatan” bersih Rp 1 juta sehari atau Rp 30 juta sebulan. Sebuah angka yang melampaui rata-rata gaji profesional di kota besar.
Apakah mereka mengumpulkan “penghasilan” sebesar itu untuk membiayai sekolah atau sekedar bisa makan? Bukan, bukan itu! Laporan tersebut menunjukkan bahwa ketertarikan mereka pada profesi grey chicken bukan karena alasan ekonomi keluarga, sebab mereka berasal dari keluarga berkecukupan,tetapi lebih pada mengejar gaya atau kesenangan hidup semata, seperti keinginan membeli mobil dan rumah atau gonta-ganti HP mahal.
Lalu apakah praktik prostitusi di kawasan Dolly juga termasuk mewah? Terus terang saya belum punya data. Tapi saya yakin bukan kemiskinan yang membuat mereka melakukan praktik itu. Mari kita lihat, betapa masih banyak orang-orang miskin yang berjuang keras mengatasi problemnya dengan cara-cara yang normal, meskipun menuntut perjuangan berat. Seperti pedagang jamu gendong, pembantu rumah tangga, tukang kebun, pedagang sayur keliling, dan sejenisnya.
Lalu bagaimana menjelaskannya? Saya lebih tertarik untuk mengatakan bahwa hal itu menyangkut sikap mental instan yang banyak melanda masyarakat kita, yakni menempuh jalan hidup dengan cara pintas. Seperti mencuri, melacur adalah cara-cara pintas dalam mendapatkan penghasilan.
Kedua, dengan berargumen bahwa penutupan Dolly tidak akan mengatasi masalah prostitusi begitu saja, sebab praktik haram tersebut bisa dilakukan dengan beragam cara maupun media, Risma hendak mengatakan bahwa prostitusi atau pelacuran pada dasarnya adalah sebuah keniscayaan sejarah dan tak bisa dihilangkan.
Dalam ilmu logika cara berpikir ini disebut fallacy of retrospectiv determinism yaitu kerancuan berpikir yang menjadikan sesuatu yang secara historis memang selalu ada; tidak bisa dihindari dan merupakan akibat dari sejarah yang cukup panjang (Reformasi, Revolusi, atau Manusia Besar, Jalaluddin Rakhmat, Rosdakarya, 1999).
Karena pelacuran dianggap sudah ada sejak dulu, dan terus akan ada sepanjang sejarah, maka sia-sia saja usaha untuk memberantasnya, karena itu lokalisasi pelacuran tidak perlu ditutup.
Jika cara berpikir seperti ini diikuti maka memang tidak perlu ada usaha-usaha pemberantasan korupsi, pengentasan kemiskinan, atau pencegahan peperangan sebab bukankah itu ada rujukan sejarahnya?
Memang, mungkin tidak serta merta pelacuran itu terhapus di kota jika Dolly dan lokalisasi lainnya ditutup; tetapi dengan sengaja dan secara resmi melegalkan prostitusi—atau dalam isu lain perjudian—sama artinya pemerintah membenarkan dan memproduksi kemaksiatan.
Ketiga, argumentasi bahwa para pelacur atau pegawai (tepatnya pengusaha) tempat-tempat maksiat itu akan kesulitan mencari nafkah jika tempat “kerja” mereka ditutup?
Argumentasi itu kelihatannya manusiawi sekali. Tetapi sesungguhnya justru menjerumuskan mereka dari sisi kemanusiannya. Sisi kemanusiaan mana yang membolehkan orang melakukan transaksi jual-beli diri (melacur).
Sedangkan dalam pandangan Islam, pelacuran (zina) adalah tindakan kriminal. Oleh karena itu pelanggarnya akan dikenai sanksi (pidana yang berat). Dalam konteks seperti ini, pelacuran hampir setara dengan tindak kriminal pembunuhan atau korupsi.
Jika para pembela pelacuran itu konsisten terhadap alasan “makan apa mereka jika tempat prostitusi ditutup” menjadi alasan kemanusiaan, maka seharusnya mereka pun harus membela para pencuri atau pembunuh (bayaran). Sebab jika mereka dilarang; mereka makan apa?
Bolehlah alasan ekonomi dikemukakan. Namun pembelaan terhadap pelacuran atas dasar ekonomi terlalu mengada-ada dan justru menjadi pembenaran bagi para pelacur untuk terus melacur (saya keberatan jika pelacur disebut pekerja seks komersial [PSK]—karena bekerja itu pada tataran halal). Sementara melacur itu sendiri adalah perbuatan jauh dari nilai-nilai fitrah manusia (yang berketuhanan dan pro kebenaran; karena itu pula, melacur bukanlah hak asasi).
Pertanyaan pentingnya adalah, apakah pemerintah tidak bisa mengatasi ekses jika dilakukan penutupan lokalisasi pelacuran? Apakah mereka akan berkeliaran mencari mangsa di jalan-jalan dan itu lebih membahayakan? Apakah mereka akan mati kelaparan?
Jika pemerintah mau, pasti mampu. Fakta itu pernah terjadi di kota Jakarta lewat penutupan lokalisasi pelacuran Kramat Tunggak. Tapi memang harus dilakukan dengan kerja keras dan sungguh-sungguh. Bukan sekedar bermain dengan retorika, misalnya melontarkan solusi dengan menekan pertambahan populasi penghuni lokalisasi dan melakukan pelatihan wirausaha seperti yang dikemukakan Risma. Sebab retorika seperti itu sudah disampaikan para pejabat terdahulu. Dan terbukti, gang Dolly tidak pernah tutup secara pelan-pelan seperti yang diharapkan.
Logikanya jika dari tahun ke tahun tidak ada penambahan pelacur baru itu berarti penghuni yang lama akan semakin tua, dan pada akhirnya tak lagi menarik “pembeli” sehingga bangrutlah lokalisasi itu. Atau jika usaha pengentasan lewat pengajian atau pelatihan usaha berjalan, maka lama-lama penghuni akan habis. Nyatanya Dolly tetap gemerlap!
Jangan-jangan lokalisasi pelacuran itu memang diperlukan pemerintah? Sebab kalau membersihkan stren dari kekumuhan liar yang penuh risiko bisa dilakukan, mengapa tidak dengan lokalisasi Dolly, Kremil, dan Moroseneng? [*]
Tulisan ini telah dimuat oleh Majalah MUSLIM, edisi Oktober 2010
Memimpin (Keluarga) dengan Integritas
Seorang bapak terbelalak. Ia kaget tak terkira melihat reaksi anaknya yang di luar dugaan. Padahal biasanya sang anak selalu menuruti permintaannya. Tapi kali ini lain. Ada apa gerangan?
“Koq Bapak sendiri tidak berjamaah shalat?” begitulah pertanyaan kritis sang anak ketika mendapat perintah yang kesekian kali untuk shalat berjamaah di masjid.
Memang, sang bapak selalu berusaha agar anak-anaknya menjadi orang baik, di antaranya terbiasa menjalankan shalat fardhu berjamaah di masjid. Dan biasaanya, tak ada satu kata pun yang terlontar dari mulut sang anak, baik berupa pertanyaan kritis, apalagi bantahan. Karena sang anak juga diajari sebuah nilai luhur untuk tidak pernah membantah orang tua dalam hal kebajikan.
Tapi kali ini lain. Rupanya sang anak mulai kritis. Mungkin selama ini terpendam pertanyaan dalam hatinya, “Jika shalat berjamaah di masjid itu perbuatan baik, mengapa bapak sendiri tidak melakukannya?”
***
Penggalan cerita di atas bisa diperkaya dengan kisah-kisah lain yang memiliki kesamaan masalah. Mungkin ada seorang bapak yang tidak berkenan jika anaknya merokok, tetapi ia sendiri merokok; seorang ibu yang meminta putrinya memakai jilbab, tetapi ia sendiri tidak memakainya; seorang bapak meminta anaknya jujur tapi ia sendiri korupsi, orang tua yang menyuruh anaknya belajar sementara mereka justru menonton sinetron televisi, dan seterusnya.
Tidak ada yang salah dari perintah atau larangan orang tua di atas. Apalagi perintah atau larangan itu berlandaskan nilai-nilai luhur. Bukankah shalat berjamah di masjid, tidak merokok, memakai jilbab, jujur, atau belajar adalah perbuatan-perbuatan mulia! Lalu di mana masalahnya?
Masalahnya adalah tidak adanya ajakan, apalagi penyelaman atau penghayatan. Yang ada hanyalah perintah dan larangan. Ajakan, penyelaman, atau penghayatan bermakna: bersama-sama mengerjakan suatu pekerjaan dengan penuh kesadaran. Sementara perintah atau larangan seringkali hanya berlaku pada objek yang diperintah atau yang dilarang.
Lebih parah lagi jika perintah atau larangan itu bertolak belakang dengan keadaan pemberi perintah atau larangan. Seperti melarang anak merokok tapi dirinya sendiri merokok. Tapi inilah problem kita: minimnya, untuk tidak mengatakan nihilnya, integritas pada diri orang tua.
Maka, ketika kita melihat kenakalan remaja yang meluas, jangan mudah menyalahkan pihak ketiga: sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Salah satu tempat terdekat untuk diintrospeksi adalah lembaga keluarga: bagaimana orang tua menjalankan fungsinya?
Integritas Syarat Kepemimpinan
“Wahai orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang kamu sendiri tidak menjalankannya? Sungguh besar dosanya di sisi Allah bahwa kamu mengatakan sesuatu yang kamu sendiri tidak melakukannya.” (ash-Shaff/61:2-3)
Ayat di atas adalah peringatan keras bagi mereka yang tidak memiliki integritas yaitu satunya pemikiran, hati, dan perbuatan. Dalam bahasa lain, integritas dimaknai sebagai kesetiaan pada kebenaran.
Integritas ini menjadi syarat penting seorang pemimpin, termasuk pemimpin keluarga. Sebab bagaimana seorang pemimpin akan berpengaruh dan menggerakkan jika ia sendiri adalah sebuah problem nilai, yaitu seseorang yang tak berwibawa karena integritasnya dipertanyakan!
Sedangkan memimpin keluarga ke arah kebenaran termasuk perintah penting dalam Islam, seperti yang tersurat dalam al-Qur’an, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …” (at-Tahrim/66:6).
Maka memimpin keluarga, harus dimulai dari anfusakum, diri sendiri. Orang tua harus menjadi pilar pertama dalam membangun kesetiaan pada kebenaran. Orang tua adalah guru yang sebenarnya, dalam pengertian ia harus digugu (dipercaya) dan ditiru (diteladani). Atau dalam khasanah Jawa lainnya diajarkan ing ngarsa sung tulada, bahwa yang di depan (pemimpin atau orang tua) harus menjadi teladan. Nah, untuk bisa digugu dan ditiru atau diteladani, maka orang tua harus selalu hidup dalam nilai-nilai kebenaran.
Dengan memberi teladan, mungkin orang tua tak perlu banyak bicara. Sebab satu teladan perbuatan lebih efektif dibanding seribu perintah. Karena itu ada ungkapan Arab lisanul hali afshahu min lisanil maqali (bahasa perbuatan lebih “berbicara” daripada bahasa lisan).
Perilaku Jiwa
Pertanyaannya, apakah integritas hanya berkaitan dengan keteladanan fisikal, dalam pengertian sesuatu yang bisa dilihat? Misalnya, karena seorang bapak tidak suka anaknya merokok maka tidak saja dia melarangnya, tetapi ia juga memberi contoh tidak merokok. Hanya saja hal itu dilakukan ketika berada di rumah atau di depan anak-anaknya. Di ruang-ruang tersembunyi, ia tetap merokok!
Atas pertanyaan di atas, tentu jawabannya tidak. Integritas adalah pribadi yang menyeluruh dan menyatu. Ia tak tersekat-sekat oleh tempat dan waktu. Di mana pun, tanpa ada anak atau di depan anak, ia akan berbuat sama baiknya.
Sebab, jangan lupa, antara orang tua dengan anak terjalin hubungan hereditas (orang menyebut hubungan darah) yang diikat kuat oleh perjanjian agung pernikahan. Sehingga hubungan itu juga menciptakan jalinan spiritual-psikologis orang tua-anak.
Jadi, apa yang dilakukan orang tua, secara langsung atau tidak langsung, akan berperan membentuk perilaku anak. Maka dalam ungkapan Jawa disebutkan, kacang ora ninggal lanjarane, yang berarti perangai anak tidak jauh beda dengan orangtuanya. Baik-buruknya perilaku seseorang bisa dilihat dari perilaku anak-anaknya.
Termasuk dalam konteks ini adalah perilaku-perilaku jiwa. Integritas tidak hanya menyangkut fisik atau penampakan luar, melainkan berkaitan dengan kondisi jiwa orang tua. Tindak tanduk orang tua yang menyangkut pemikiran, sikap, dan respon batin sangat berpengaruh pada anak-anaknya. Doa orang tua misalnya sangat berpengaruh kepada anak-anaknya.
Oleh karena itu jika para orang tua tidak berharap memiliki anak yang berkepribadian kikir, dengki, pemarah, dan sikap-sikap jiwa buruk lainnya, maka jadilah orang tua yang pemurah, pemaaf, sabar, dan sikap-sikap jiwa terpuji lainnya.
Maka kembali pada cerita di atas: orang tua yang tidak memiliki integritas tidak akan efektif dalam memimpin keluarga. Bagaimana dengan kita? [*]
Mohammad Nurfatoni
Artikel ini telah dimuat Majalah NURUL HAYAT Surabaya, edisi Januari 2010
Merawat Cinta Kasih dengan Rahmah Allah
Pengalaman hidup seorang kawan ini membuat saya kagum. Luar biasa! Tak terbayangkan bagaimana ia bisa menjalani kehidupan sehari-hari dengan kondisi istri sakit; sakit yang menurut saya lebih berat dirasakan bebannya dari pada sakit yang biasa dialami kebanyakan orang.
Tapi cobaan ini tidak membuat keluarga berantakan. Sang suami tetap setia hidup bersama istri; dan anak-anaknya tumbuh normal. Tiga dari sekian anaknya sudah menginjak bangku kuliah; dua di perguruan tinggi negeri ternama dan satu perguruan tinggi swasta. Masih ada adiknya yang sekolah di tingkat dasar dan menengah.
Memang sakit sang istri datang di tengah perjalanan kehidupan keluarga ini. Awal berumah tangga sampai lahir beberapa anak tidak terjadi masalah. Masalah baru datang sekitar 13 tahun lalu, ketika tiba-tiba sang istri terkena penyakit yang menyerang syaraf, yang dikenal dengan sakit jiwa. Konon, sakitnya terjadi akibat trauma yang dialami saat melihat tetangga rumahnya yang bunuh diri.
Beberapa kali sang istri sempat dirawat di rumah sakit. Sembuh, lalu kambuh lagi. Begitu berkali-kali yang terjadi. Namun, alhamdulillah kini kondisinya lebih baik. Kehidupan keluarganya berjalan, meski mungkin tetap ada yang tidak biasa bagi keluarga lain. Tapi itu semua dilalui sebagai ujian hidup.
Dengan sabar sang suami berusaha merawat sang istri sembari berharap kondisinya pulih seperti sedia kala. Sang suami juga dengan sabar mengerjakan pekerjaan rumah tangga; di samping harus tetap bekerja keras untuk menafkahi keluarga, dan terutama bertanggung jawab menyekolahkan anak-anak sampai jenjang pendidikan yang terbaik.
Saya tidak bisa membayangkan bagaimana semua itu bisa dijalani dengan penuh kesabaran oleh keluarga tersebut. Tetapi dari situlah kita bisa mengambil pelajaran penting bagaimana membangun cinta kasih dalam rumah tangga.
Mahabbah dan Mawaddah
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (ar-Rum/30:21).
Tertarik lawan jenis adalah fitrah, naluri kemanusian yang telah dititipkan Allah pada kita. Banyak sisi-sisi yang membuat kita tertarik lawan jenis. Umumnya kita tertarik pada lawan jenis disebabkan oleh pertimbangan fisikal. Kecantikan atau kegagahan seringkali menjadi pertimbangan awal terjadinya proses pernikahan. Itu alamiah sekali. Dalam istilah Arab, maqam ketertarikan yang berdasarkan aspak lahiriyah ini disebut mahabbah.
Selain mahabbah, dikenal juga istilah mawaddah. Yaitu proses jatuh cinta yang bukan semata-mata berdasarkan aspek lahiriyah melainkan yang bersumber pada sesuatu yang abstrak, misalnya sisi kepribadian seseorang. Dalam bahasa kini, mungkin ini yang disebut dengan inner beauty, yaitu kecantikan yang tumbuh dari kepribadian seseorang.
Biasanya, karena berdasakan segi kepribadian, mawaddah akan menjadikan cinta kasih lebih langgeng dibanding yang semata berdasarkan mahabbah. Sebab kepribadian seseorang itu lebih kuat dan lama bertahan. Sementara aspak lahiriyah mudah sekali berubah, baik akibat perubahan umur maupun sebab-sebab lain.
Wajah cantik bisa luntur menjadi keriput oleh usia. Paras ayu bisa mengerikan jika babak belur oleh kecelakaan. Tubuh yang dianggap ideal pun bisa mengalami perubahan-perubahan. Yang membanggakan kelangsingan mungkin saja akan mengalami kegendutan oleh berbagai sebab; yang membanggakan tubuh subur pun bisa jadi menjadi kurus oleh sebab tertentu. Demikian juga fisik gagah seorang lelaki, bisa lumpuh oleh suatu penyakit.
Atau sebaliknya menjadi cantik karena di-“permak” oleh perhiasan dan kosmetika, atau bahkan (ada yang nekat) operasi plastik. Maka jadilah cantik secara imitatif, cantik yang serba topeng. Kecantikan yang sangat artifisial: serba permukaan, dangkal, dan instan.
Karena sifatnya yang serba berubah itu maka ketertarikan yang berdasarkan mahabbah menjadi rawan luntur dan sulit dipertahankan dalam jangka waktu lama. Ini berbeda dengan ketertarikan yang berdasarkan mawaddah. Karena memiliki unsur kesejatian yang lebih mendalam, maka mawaddah akan lebih menjadikan cinta kasih lebih langgeng.
Oleh karena itu kini dikembangkan ilmu kepribadian. Kita didorong dan diajari untuk menjadi pribadi yang menarik; menjadi sosok yang berkarakter kuat.
Meluaskan Cinta Kasih
Lebih dari sekedar ketertarikan dan cinta kasih yang berdasarkan kepribadian, ada lagi jenis cinta kasih yang lebih tinggi nilainya, yaitu rahmah. Meminjam istilah almarhum Cak Nur, cinta kasih ini adalah jenis kecintaan Ilahi karena bersumber dan berpangkal dari Tuhan yang bersifat ar-Rahman dan ar-Rahim.
Seperti sebuah pesan Rasulullah saw, “Berakhlaklah kamu dengan akhlak Allah!”, maka hubungan cinta kasih dalam pernikahan seharusnya didasari oleh sifat Allah, yaitu ar-rahman. Dengan dasar ar-Rahman itulah maka cinta kasih akan mencapai kualitas yang murni, sejati, serba tak terbatas, dan serba meliputi. Ini sejalan pula dengan firman Allah “… rahmat-Ku meliputi segala sesuatu …” (al-A’raf/7:156).
Karena sifatnya yang bersumber dari Allah, maka rahmah akan menjadikan cinta kasih dalam rumah tangga terbebas dari sekat-sekat yang bersifat artifisial. Cinta kasih ini sudah tak lagi memandang kepribadian seseorang, apalagi sekedar kecantikan atau ketampanan. Sebab rahmah adalah manifestasi Allah. Dan ia harus menjadi citra Allah dalam diri kita.
Rasulullah saw mengajarkan, “Orang-orang yang kasih sayang akan dikasih-sayangi oleh Yang Maha Kasih-Sayang. Karena itu kasih-sayangilah manusia di bumi maka Dia yang di langit akan kasih-sayang kepadamu.”
Cinta kasih yang didasarkan rahmah inilah yang mampu mengantarkan kehidupan rumah tangga mencapai sakinah, yaitu keluarga yang bahagia diliputi oleh rasa tenang dan tenteram.
Maka, kembali pada cerita kehidupan keluarga seorang kawan di atas, saya rasa hanya rahmah yang membuat sang suami tetap setia dan sabar hidup berumah tangga bersama istrinya yang sakit itu. Sungguh luar biasa! Bagaimana dengan kita? [*]
Sidojangkung, 7 Nopember 2009
Mohammad Nurfatoni
Artikel khusus ditulis untukk rubrik SAKINAH majalah donatur Nurul Hayat Surabaya
Uang Menekuk Hukum
Oleh Mohammad Nurfatoni
Artikel ini telah dimuat Majalah MUSLIM edisi Nopember 2009
Mengangetkankah percakapan lewat telepon seluler pengusaha Anggodo Widjoyo dengan sejumlah orang sebagai upaya kriminalisasi KPK yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (3/11/09)? Jawabnya bisa “ya”, bisa “tidak”; tergantung sudut pandang yang dipakai.
Pertama, mengagetkan karena rekaman itu dengan vulgar dan detail menyebut bagaimana seorang pengusaha merancang kasus hingga tawar-menawar imbalan kepada pihak-pihak yang diduga ikut merekayasa. ”Saya ngeri sekaligus kaget, betapa proses peradilan di negara ini bisa didikte Anggodo. Ini menunjukkan mafia peradilan kuat menguasai lembaga penegak hukum kita,” kata Teten Masduki, Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) seperti dikutip Kompas (4/11/09).
Kedua, tidak mengagetkan karena sebelumnya telah beredar sebagian transkripnya di media massa, sementara diperdengarkannya rekaman itu di sidang MK bagikan durian runtuh atau hadiah istimewa dari MK karena dengan diperdengarkan di sidang MK terpenuhi asas legal-formalnya. Sebab sebelumnya beredar semacam ancaman bagi yang membocorkan transkrip itu dan media massa yang memuatnya. Bahkan rekaman itu juga akan disita pihak kepolisian.
Ketiga, tidak mengagetkan jika kita kaitkan dengan “isu” lama yang selama ini seolah-olah hanya menjadi hantu tanpa jelas sosoknya; yakni adanya mafia peradilan. Rekaman itu, meskipun belum dibuktikan di pengadilan, bisa menjadi petunjuk telanjang bagaimana sesungguhnya hantu itu menampakkan dirinya. Dalam rekaman terlihat jelas bagaimana kolaborasi antara (oknum) pengusaha, (oknum) pengacara, (oknum) kejaksaan, dan (oknum) kopolisian dalam merekayasa kasus hukum tertentu.
Sayangnya, kita tidak mendapatkan rekaman yang juga melibatkan pihak peradilan (oknum hakim). Sebab menurut survei tentang Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2006 yang dilakukan oleh TII, peradilan menggondol prestasi sebagai institusi paling aktif meminta suap kepada pengusaha.
Maka tidak salah jika ada sebuah pameo yang mengatakan bahwa jika kita kehilangan kambing maka dalam proses hukumnya justru membuat kita kehilangan sapi. Bisa dalam pengertian bahwa karena tidak ada biaya, lalu kita dikalahkan oleh sebuah skenario hukum sehingga bukan saja kita tak bisa mendapatkan kembali kambing itu, tapi justru kita dibuat babak-belur sebagai pihak yang dikalahkan. Dalam konteks lain bisa pula diartikan bahwa proses hukum membutuhkan “biaya” lebih tinggi dari kasus yang ada, baik biaya resmi maupun biaya tidak resmi.
Pengusaha Jago Suap
Anggodo Widjojo hanyalah satu dari sekian potret pengusaha nakal yang berani memain-mainkan hukum. Masih banyak pengusaha lainnya yang setipe. Dengan kekuatan uang mereka bisa memainkan-mainkan para pejabat.
Dalam kasus bisnis pengusaha juga terbiasa menyogok. Menurut survey Transparancy International Indonesia pada tahun 2008, 60 persen eksekutif bisnis di 50 kota ketika berhubungan dengan lembaga publik harus melakukan suap. Sementara akibat suap tersebut terjadi penambahan biaya proyek sedikitnya 10 persen dan dalam beberapa kasus bahkan lebih dari 25 persen.
Bisa diduga implikasinya, jika nilai proyek itu akan membengkak sebanding dengan biaya suap dan lainnya yang dikeluarkan pengusaha dan diterima pejabat. Sebab sulit bagi pengusaha untuk mengurangi marjin keuntungan; yang sangat mudah dilakukan adalah melakukan mark up nilai proyek. Dan semua ini bisa diatur oleh mereka yang terlibat suap-menyuap.
Dalam kasus suap menyuap ini para pengusaha berdalih jika mereka dengan sengaja melakukan suap kepada aparat pemerintah. Hal itu, menurut dia, terjadi karena pengusaha berada dalam posisi yang lemah. Jika tidak melakukan suap maka bisnisnya tidak akan berjalan sesuai rencana.
Menurut mereka para pengusaha hanyalah korban dari sebuah sistem yang sudah rusak. Padahal sejatinya pengusaha juga menginginkan persaingan bisnis terjadi secara fair berdasar kaidah yang sejujurnya. Namun, jika sistim yang berlaku belum mendukung, maka pengusaha terpaksa harus mengikuti. “Jangan lupa, pengusaha adalah seorang yang oportunis,” kata seorang pengusaha.
Nah, sikap oportunis inilah yang meskinya menjadi bahan introspeksi diri para pengusaha. Kalau pengusaha tidak menawarkan suap tidak mungkin terjadi suap. Sebaliknya kalau seluruh pengusaha tidak mau memenuhi permintaan suap pejabat, mana ada terjadi suap? Suap terjadi karena ada permintaan atau penawaran. Lalu apakah inisiatip suap-menyuap ini seperti pertanyaan yang sulit dijawab ini: “lebih dulu mana ayam atau telur?” Yang jelas penyuap dan tersuap sama-sama merugikan. Dari Ibnu Umar ra, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap” (HR At-Tirmidzi).
Penegak Hukum atau Penekuk Hukum?
Kalau pengusaha atau pihak yang terkait hukum punya inisiatip menyuap namun pejabat bermoral tinggi, maka bukan saja dia menolak suap malah justru menangkap penyuap. Tapi inilah ironi pejabat kita. Banyak yang justru menggunkan jabatan untuk mengeruk keuntungan.
Apakah ini yang dimaksud dengan falsafah yang mengatakan betapa kuatnya tiga godaan bagi mereka yang sedang mendaki jabatan, yaitu tahta, harta, dan wanita (“Tiga Ta”).
”Tiga Ta” bukan dianggap sebagai godaan yang perlu disikapi secara hati-hati oleh para pejabat melainkan justru dijadikan sebuah cita-cita secara salah. Jika tahta, yaitu kedudukan terhormat sebagai pejabat penegak hukum sudah diraih maka terbukalah lebar-lebar kesempatan untuk menumpuk harta (dan menggait wanita), meskipun dengan memanfaatkan jabatan dan kedudukannya secara tidak bermoral!
Rekaman percakapan Anggodo Widjojo itu menelanjangi betapa banyak pejabat penegak hukum yang bisa seenaknya berhubungan dengan orang-oarng yang terlibat kasus hukum. Ironisnya para pejabat yang seharusnya menjadi teladan bagi yang lain justru memberi contoh buruk. Mereka tidak memberi contoh mulia dalam menegakkan hukum melainkan justru memberi contoh cara-cara menekuk hukum. Patut dipertanyakan integritas para pejabat kita.
Bukan Sekadar Reformasi Birokrasi
Ramai-ramai kasus kriminalisasi KPK dianggap menjadi momentum penting reformasi birokrasi, terutama di kalangan kepolisian dan kejaksaan. Tapi mengingat banyaknya pihak yang disebut-sebut dan diduga terlibat dalam kasus itu, tentu tidak cukup hanya dengan itu. Bagaimana bisa, pengusaha bermain, jaksa dan polisi bermain, pegacara dan mafia kasus bermain. Belum lagi jika diteruskan adanya media dan pejabat tinggi negara yang namanya juga disebut-sebut. Memang semua perlu diklarifikasi, dan tak boleh memilih-milih sehingga ada kesan dikorbankan.
Tapi itulah gambaran masyarakat kita: korupsi seolah sudah menjadi “budaya”. Penyebutan “budaya” korupsi sebenarnyua tidak tepat, sebab seharusnya budaya itu berkonotasi baik; tetapi yang dimaksud di sini bahwa korupsi telah menjadi perilaku massif; yang jika itu terus-menerus dibiarkan, seolah menjadi perilaku yang benar.
Jika mengutip puisi Negeri Para Bedebah Adhie M Massardi: “… bila melihat negeri dikuasai para bedebah/usirlah mereka dengan revolusi/bila tak mampu dengan revolusi, dengan demonstrasi/bila tak mampu dengan demonstrasi, dengan diskusi/tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan”, maka revolusi menjadi pilihan utama.
Artinya sistem ini memang sudah harus diperbaiki total; misalnya koruptor tak cukup lagi dipenjara; malah bisa dipotong tangannya seperti tawaran tradisi hukum Islam: “Pencuri lelaki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertaubat sesudah melakukan penganiayaannya itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Maidah :38-39) Semoga!
Sidojangkung, 4 Nopember 2009
Sumpah
“Bahwa saya untuk diangkat menjadi menteri, langsung maupun tak langsung dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapa pun juga.”
Bait di atas adalah salah satu cuplikan sumpah yang diucapkan oleh para anggota Kabinet Indonesia Bersatu II saat dilantik dan diambil sumpahnya di Istana Negara pada hari Kamis 22 Oktober 2009. Selain bersumpah seperti tersebut di atas para menteri juga mengucapkan, “Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapa pun juga langsung maupun tidak langsung suatu janji atau pemberian.”
Sebelumnya, para wakil rakyat (anggota MPR [DPR & DPD]) dan Presiden (dan Wakil Presiden) terpilih juga telah diambil sumpahnya sebelum mereka menunaikan tugas-tugasnya.
Setiap kali mendengar pengambilan sumpah, kita seakan-akan menjadi orang yang sangat optimis. Optimisme itu didasarkan bukan saja pada simbolisasi sumpah sebagai prosesi ritual yang cukup sakral, melainkan juga pada—dan ini yang terpenting—hakekat dilakukannya sumpah.
Sebagai simbol, sumpah mengandung sejumlah unsur. Pertama, sumpah adalah sebuah proklamasi. Karena itu prosesi pengucapan sumpah harus melibatkan unsur-unsur publik. Sumpah harus diambil dan diucapkan dihadapan orang lain yang memungkinkan didengar atau dilihat oleh masyarakat umum. Dengan demikian, sumpah sebagai proklamasi tidak sah dilakukan sendirian.
Mengapa sumpah harus diproklamasikan? Tidak lain karena sumpah juga mengandung unsur kedua, yaitu janji. Dan janji adalah “utang”. Utang harus dibayar. Sebagai proses kesepakatan yang melibatakan pihak lain, make harus ada yang menjadi saksi-saksi atas dilakukannya “akad utang-piutang” tersebut.
Lebih dari sekedar proklamasi sebuah janji kepada manusia, sumpah adalah proklamasi sebuah janji kepada Tuhan. Dengan kata lain sumpah adalah verbalisasi dan formalisasi sebuah janji, baik kepada manusia maupun kepada Tuhan. Inilah yang saya maksud sumpah sebagai simbol.
Sebagai simbol, tentu saja, sumpah sangat renters terhadap distorsi. Distorsi yang cukup kentara adalah terjadinya politisasi ritual sumpah. Sumpah bukan lagi menjadi ritual yang sakral, melainkan “lalap”, lalu kita menjadi terbiasa dan dengan enteng mengucapkan sumpah. Tak heran jika kita mengenal fenomena sumpah palsu.
Sumpah palsu terjadi bukan karena kita main-main saat mengucapkannya (mana ada pengambilan sumpah dilakukan tanpa melibatkan unsur khusyuk dan hening), melainkan karena perbuatan kita paska persumpahan tidak mencerminkan—bahkan bertolak belakang—dengan sumpah itu sendiri. Sumpah yang demikian ini terjadi karena sumpah dilakukan sebagai basa-basi (politik). Inilah yang saya maksud dengan politisasi sumpah.
Masih segar dalam ingatan kita, lima tahun yang lalu para. anggota Kabinet Indonesia Bersatu I juga melakukan sumpah serupa sebelum melaksanakan tugas kenegaraannya. Sebuah sumpah yang menjanjikan aparatur yang bersih dan berwibawa. Sumpah yang mencerminkan sikap, antikorupsi dan kolusi. Sumpah antisuap dan menyuap. Sumpah yang menyiratkan kesungguhan untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang demi kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.
Pada saat sumpah itu dilakukan, kita, rakyat awam dan jelata ini, sama-sama menyaksikannya. Waktu itu optimisme kita juga memuncak. Namurn dalam perjalanan, rasa optimisme itu terusik oleh sejumlah berita—yang dengan kacamata keawaman—sangat membingungkan, apakah berita itu cermin dari pelanggaran sumpah atau tidak, yaitu rumor tentang keterlibatan beberapa menteri dalam kasus-kasus “aneh”.
Kita yang awam, bertanya semua itu korupsi, kolusi, penyalahgunan wewenang atau sekedar kesalahan prosedural? Itu betul-betul berita atau sekedar isu? Tapi, sebagai orang awam kita, pun berpikir praktis dan sederhana, adakah asap kalau tidak ada api?
Kita tidak bermaksud menghakimi, meskipun sebagai saksi atas sebuah sumpah, sebenarnya kita juga punya hak untuk mempertanyakan atas kesaksian kita itu. Yang kita lakukan adalah sekedar mengingatkan betapa penting dan sakralnya sumpah itu. Betapa sumpah itu adalah sesuatu yang sungguh-sungguh alias tidak main-main. Bahwa sumpah itu janji clan harus ditepati.
Sumpah bukanlah sekedar simbol, apalagi basa-basi. Dalam sumpah terkandung hakekat yang cukup dalam, yakni tentang pertanggungjawaban atas isi dari sumpah itu. Pertanggungjawaban yang tidak hanya secara horizontal kepada manusia, kepada rakyat, melainkan pula secara vertikal kepada Tuhan.
Bisa saja, karena kita ini rakyat yang (dianggap) tidak banyak tahu tentang “sesuatu”, sehingga bisa ditipu dengan sumpah basa-basi atau sumpah palsu, tetapi Allah—yang “di atas yang tahu, ada Dia yang Maha Tahu”—sama sekali tidak bisa kita bujuki. Dia sangat paham apakah sumpah kita sekedar sebagai keterpaksaan “ritual” konstitusional yang harus diucapakan setelah terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, atau anggota DPR(D)/DPD, ataukah betul-betul sumpah yang dipegang erat-erat sebagai pegangan pertanggungjawaban atas sebuah “kepercayaan”.
Bukankah dengan tidak bersungguh-sungguh atas sumpah, kita telah memanipulasi Allah. Sebab ketika bersumpah kita sebut-sebut narna Allah: “Demi Allah”. Pada akhirnya, sumpah palsu atau sumpah basa-basi, dalam rumusan lain mungkin berbunyi: “Demi Allah, saya bersumpah untuk melanggar sumpah saya!”
Mohamad Nurfatoni
Tulisan ini merupakan adaptasi dari tulisan berjudul “Sumpah” yang pernah dimuat Buletin Jumat HANIF, 27 Maret 1998, pada masa saat Kabinet Pembangunan VII baru saja diambil sumpahnya.
Melepas Jerat Konsumerisme
oleh Mohammad Nurfatoni
Dimuat Surabaya Post Sabtu, 19 September 2009 | 10:23 WIB
Setiap menjelang Idul Fitri, terjadi peningkatan belanja yang luar biasa. Pusat-pusat perbelanjaan, baik yang tradisional maupun modern, penuh sesak oleh pengunjung. Dari sudut pandang bisnis, hal ini tentu menggairahkan. Namun, bagaimana dari sudut pandang spiritualisme, khususnya dalam pemaknaan puasa Ramadan dan Idul Fitri?
Indikator terjadinya peningkatan belanja masyarakat bisa juga dilihat dari peredaran uang kartal yang diperkirakan mencapai Rp 300,4 triliun pada H-1 Idul Fitri tahun ini. Jumlah ini meningkat dari tahun 2008 yang mencapai Rp 250 triliun.
Bisa ditebak, besarnya peredaran uang kartal itu bukan hanya karena peningkatan belanja kebutuhan primer, melainkan juga kebutuhan sekunder, bahkan tersier, yang kadang-kadang di luar nalar sehat. Orang belanja bukan karena memerlukan suatu barang, tetapi hanya ingin melampiaskan nafsu belanjanya. Perilaku seperti ini lantas ditangkap oleh pelaku bisnis dengan menerapkan strategi diskon besar-besaran. Dengan diskon, orang-orang tergoda membeli sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
Lebih jauh konsumerisme menjelang Idul Fitri juga menampakkan gejala absurditas. Banyak fenomena orang belanja hanya sekadar ingin mengganti barang lama dengan baru. Lebih absurd lagi barang baru tersebut dimiliki sekadar untuk menunjukkan ”siapa saya” kepada sanak saudara atau para tetamu yang bersilaturahmi ke rumahnya.
Hambatan Perkembangan Jiwa
Menarik meletakkan konsumerisme dalam kerangka teori psikoanalisis Sigmund Freud sebagaimana ditafsirkan Jalaluddin Rahmat (Madrasah Ruhaniah, Mizan, 2006). Freud menyebut tiga fase perkembangan jiwa anak. Pertama, fase oral yang ditandai dengan kenikmatan memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Kenikmatan ini diperoleh dari pengalaman anak menyusui ibunya. Selanjutnya fase anal yaitu ketika anak-anak mendapat kenikmatan saat mengeluarkan kotoran dari tubuhnya seperti urine atau buang air besar. Pada fase ini mereka suka dengan timbunan kotoran dan kadang mempermainkannya. Terakhir fase genital yang menandai anak telah beranjak besar. Pada fase ini mereka memiliki kegemaran mempertotonkan atau mempermainkan alat kelamin.
Menurut Jalaluddin, teori Freud di atas menjelaskan bahwa tiga fase perkembangan anak seluruhnya berhubungan dengan kebutuhan fisik dan tak menyentuh kebutuhan ruhani. Sementara kebutuhan manusia terus berkembang. Semakin dewasa semakin abstrak bentuk kebutuhannya, misalnya kebutuhan intelektualitas dan spiritualitas.
Namun pada sebagian orang terjadi fiksasi (hambatan) kepribadian. Ada orang yang terhambat pada pemenuhan kebutuhan oral saja. Kenikmatan baginya hanya terletak pada makanan dan minuman.
Ada pula yang terhambat pada periode anal di masa dewasanya. Mereka gemar melihat kotoran. Berbeda dengan anak-anak, orang dewasa mengubah kotoran dalam bentuk tumpukan harta benda. Mereka senang saat membaca laporan deposito. Mereka senang melihat ”tumpukan” rumah, perhiasan, kendaraan, pakaian, dan sejenisnya.
Penumpukan kekayaan yang dibeli dengan pengeluaran belanja yang besar pada dasarnya adalah sublimasi dari kenikmatan memandang kotoran. Dan konsumerisme pada dasarnya ada hasrat berbelanja ”tumpukan-tumpukan kotoran.” Bermewah-mewah dengan harta benda, meski tak jelas asas manfaatnya.
Nah, ada juga manusia yang terhambat pada fase genital karena dalam hidupnya yang terpikirkan hanyalah kepuasan hedonistik semata seperti seks bebas dan perselingkuhan.
Peran Industri Iklan
Harus diakui besarnya peran sistem kapitalisme pasar dalam merongrong konsumerisme masyarakat modern. Didukung oleh kecanggihan teknologi informasi dalam berbagai media massa, baik cetak (koran dan majalah) maupun elektronik (TV, radio, dan internet), kapitalisme telah menyihir bawah sadar dalam berperilaku konsumtif.
Media komunikasi modern telah menjalankan fungsinya sebagai public relations bagi produksi barang-barang konsumtif. Bahkan, media massa bukan saja menjadi media promosi paling depan untuk menjajakan barang-barang konsumsif, melainkan juga berfungsi sebagai pembentuk image atau citra mengenai gaya hidup glamor dan hedonistik.
Ironisnya, bulan puasa yang mestinya menjadi wahana penggemblengan pertumbuhan ruhani justru dibajak oleh kapitalisme untuk memanjakan konsumerisme. Simak saja acara-acara TV yang dijejali oleh iklan-iklan konsumtif. Bahkan bulan puasa telah menjadi lahan subur iklan-iklan itu. Jam-jam mati pukul 02.00 dini hari tiba-tiba riuh, berjubel oleh acara yang disokong daya ekonomi iklan.
Mencederai Puasa
Konsumerisme yang meningkat menjelang Idul Fitri ini tentu bertolak belakang dengan semangat yang dibawa oleh ibadah puasa. Setidaknya ada dua semangat puasa yang dicederainya. Pertama, seperti telah kita jalani, puasa adalah peragaan hidup bersahaja. Dalam puasa, kita memperagakan bagaimana memanfaatkan kepemilikan secara bersahaja, tidak menghambur-hamburkan dan berfoya-foya, meskipun itu milik sendiri.
Namun, kita dilarang makan dan minum sekalipun terhadap makanan atau minuman milik sendiri, sebelum waktunya tiba. Dengan peragaan itu puasa mendidik manusia untuk mampu mengendalikan hawa nafsu, termasuk di dalamnya adalah nafsu konsumtif, atau lebih jauh nafsu serakah dalam menumpuk harta.
Kedua, puasa juga mengajarkan bertoleransi terhadap kelestarian makhluk hidup di masa depan dengan berpikir dan berperilaku atas kemungkinan kelangkaan sumberdaya alam. Puasa sesungguhnya melatih ketahanan diri pelakunya agar mampu memungut sumber daya alam seminimal mungkin bagi kebutuhan hidupnya. Sebab, harus disadari bahwa sumber daya alam sangat terbatas, maka tak pantas jika dihambur-hamburkannya untuk sekadar memanjakan nafsu sesaat.
Sumber daya alam yang terbatas itu harus dimanfaatkan seefisien mungkin demi kelestarian hidup bersama. Seperti pohon jati yang ”berpuasa” dengan menggugurkan daunnya, atau ayam yang ”berpuasa” saat mengerami telurnya. Kedua ”puasa” itu tidak lain adalah perilaku menjaga kelestarian keturunannya.
Lantas bagaimana kita keluar dari jerat konsumerisme? Puasa mengajak manusia beriman untuk menyuburkan pertumbuhan ruhani sekaligus mengendurkan kebutuhan jasmani. Dalam puasa manusia diajak mi’raj ke tingkat spiritualitas yang lebih tinggi dengan mengendalikan kebutuhan oral, anal, dan genital.
Dengan pertumbuhan ruhani yang optimal manusia bisa mengontrol hawa nafsunya. Sebab ruhani yang sehat akan menuntut manusia untuk bergerak pada kebutuhan-kebutuhan yang bersifat intelektualitas dan spiritualitas. Manusia seperti ini jika berlebih harta akan menggunakannya untuk menolong sesama. Bukan untuk membangun egoisme hedonistik-materialistik.
Dari sini manusia akan mencapai pintu menuju Tuhan. Inilah makna penting yang seharusnya dicapai manusia ketika menjalankan puasa Ramadan dan berhasil mendapati Idul Fitri, yakni ketika manusia kembali pada Tuhannya. Semoga!
Penulis adalah aktivis FOSI (Forum Studi Islam) Surabaya, penulis buku ”Tuhan yang Terpenjara”
http://www.surabayapost.co.id
Komentar (4)