Arsip untuk Agustus, 2008|Halaman arsip bulanan
Bisakah tanpa Maksiat Sepanjang Tahun?
Keputusan itu ditegaskan Wali Kota Bambang D.H. bersama jajaran muspida dengan menandatangani seruan bersama. Acara tersebut dihadiri jajaran kepolisian, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pejabat di lingkungan pemkot.
Melalui Perda No 2 Tahun 2008, Pemerintah Kota Surabaya kembali menginstruksikan penutupan tempat-tempat hiburan malam pada Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri di seluruh wilayah Surabaya tanpa kecuali (Jawa Pos, 21 Agustus 2008).
Terhadap penutupan tempat hiburan malam saat Ramadan itu, selalu muncul pendapat yang pro dan kontra. Sepintas, alasan-alasan yang dikemukakan kedua kalangan tersebut sangat logis. Akan tetapi jika ditelaah lebih jauh, akan kita temukan beberapa kerancuan logika yang melandasi pendapat mereka.
Di antara sekian alasan yang pro terhadap penutupan itu, salah satunya adalah bahwa bulan suci Ramadan dan umat Islam yang berpuasa di dalamnya harus dihormati dengan jalan menghentikan segala bentuk perilaku maksiat.
Menarik menelaah seberapa jauh alasan tersebut bisa diterima. Memang, pada saat umat Islam menunaikan ibadah di bulan Ramadan, diperlukan suasana kondusif yang memungkinkan dijalankannya puasa dan ibadah lain secara khusyuk. Maka, segala gangguan, terutama yang berbau maksiat, sebisanya dihindari.
Masyarakat Steril?
Namun, ada kelemahan mendasar pada argumentasi itu. Sebab, seolah-olah perilaku kemaksiatan di luar Ramadan diperbolehkan, bahkan diberi ruang yang luas. Kita tentu setuju jika tempat-tempat kemaksiatan ditutup pada Ramadan. Tetapi, penutupan tersebut jangan didasarkan pada Ramadannya, melainkan bahwa segala bentuk kemaksiatan memang harus dihindari, tak peduli Ramadan atau bulan-bulan lain.
Sebab, sekali lagi, jika Ramadan dijadikan alasan penutupan hiburan malam, akan timbul kerancuan berpikir bahwa di luar Ramadan, kemaksiatan menjadi halal (argumentasi seperti ini sama dengan pernyataan, “Jangan berbohong saat sedang berpuasa.” Jadi, logika terbaliknya: di luar Ramadan boleh berbohong?).
Cara berpikir seperti itu sama saja dengan “memenjarakan” Tuhan, yaitu membatasi wilayah kekuasaan Tuhan hanya di waktu atau tempat sakral (suci) sehingga logika terbaliknya, Tuhan tidak berhak mengatur kita di waktu atau tempat profan (duniawi).
Dalam konteks ini, Ramadan sebagai bulan suci ternyata hanya kita jadikan sebagai “penjara” Tuhan. Dengan demikian, pada bulan itu, seolah-olah semua kemaksiatan tidak pantas dilakukan, tetapi “halal” di bulan lain. Sama seperti saat kita “mengantung” Tuhan hanya di pojok-pojok masjid atau sudut-sudut majelis taklim. Karena Tuhan ada di tempat-tempat tersebut, kita (seolah-olah) bersikap religius. Namun, setelah keluar dari tempat sakral itu, kita menjadi manusia permisif, kembali melakukan korupsi di kantor atau berselingkuh di hotel.
Selain itu, ada semacam sikap manja atas permintaan penutupan tempat maksiat pada Ramadan. Seolah-olah umat Islam tidak bisa beribadah dalam heterogenitas masyarakat. Kesannya, umat Islam adalah umat yang steril. Hanya bisa bertahan hidup dalam waktu atau tempat yang bebas dari “kuman” maksiat dan menggelepar dalam hegemoni budaya non-Islam. Di sinilah sebenarnya relevansi uji keimaman bagi seorang muslim. Mana yang lebih berkualitas, apakah keberhasilan menjalankan ibadah di tengah-tengah tantangan yang berat atau dalam situasi steril tanpa tantangan?
Kita sepatutnya berempati kepada umat Islam yang menjadi minoritas di negara-negara lain. Ternyata, mereka tetap khusyuk menjalankan ibadah, sekalipun berada di tengah hiruk-pikuk perilaku sekuler.
Kemaksiatan sebagai Keniscayaan Sejarah?
Sementara itu, kalangan yang kontra atas penutupan tempat-tempat maksiat mengajukan berbagai argumentasi yang kelihatan logis dan manusiawi. Akan tetapi, jika kita tinjau lebih jauh, semuanya tidak logis dan (justru) tidak manusiawi. Pertama, argumentasi bahwa pelacuran sudah ada sepanjang sejarah manusia. Dalam ilmu logika, cara berpikir itu disebut fallacy of retrospective determinism, yaitu kerancuan berpikir yang menjadikan sesuatu yang secara historis memang selalu ada; tidak bisa dihindari dan merupakan akibat dari sejarah yang cukup panjang (Reformasi, Revolusi, atau Manusia Besar, Jalaluddin Rakhmat, Rosdakarya, 1999).
Karena pelacuran dianggap ada sejak dulu, sia-sia saja usaha untuk memberantasnya. Karena itu, perlu dilokalisasi dan tidak perlu diusik-usik, meski Ramadan tiba. Jika cara berpikir seperti ini diikuti, memang tidak perlu ada usaha-usaha pemberantasan korupsi, pengentasan kemiskinan, pencegahan peperangan, atau perpecahan di kalangan umat. Sebab, bukankah itu ada rujukan sejarahnya?
Kedua, argumentasi bahwa para pelacur atau pegawai (tepatnya pengusaha) tempat-tempat maksiat itu akan kesulitan mencari nafkah (apalagi menjelang Lebaran) jika pada Ramadan tempat “kerja” mereka ditutup.
Argumentasi itu kelihatannya manusiawi sekali. Tetapi, sesungguhnya justru menjerumuskan mereka dari sisi kemanusiaan. Sisi kemanusiaan mana yang membolehkan orang melakukan transaksi jual-beli diri (melacur)?
Dalam pandangan Islam, pelacuran adalah tindakan kriminal. Karena itu, pelanggarnya akan dikenai sanksi (pidana yang berat). Dalam konteks seperti itu, pelacuran hampir setara dengan tindak kriminal pembunuhan atau korupsi.
Jika para pembela pelacuran itu konsisten terhadap alasan “makan apa mereka jika tempat prostitusi ditutup” menjadi alasan kemanusiaan, seharusnya mereka juga membela para pencuri atau pembunuh (bayaran). Sebab, jika dilarang, mereka makan apa?
Bolehlah alasan ekonomi dikemukakan. Namun, pembelaan terhadap pelacuran atas dasar ekonomi (makan atau perut) terlalu mengada-ada dan justru menjadi pembenaran bagi para pelacur untuk terus melacur. Tidak tepat pelacur disebut wanita tunasusila (WTS) ataupun pekerja seks komersial (PSK). Sebab, melacur itu sendiri adalah perbuatan yang jauh dari nilai-nilai fitrah manusia yang berketuhanan dan pro kebenaran. Karena itu pula, melacur bukanlah hak asasi. Maka, agak aneh juga jika penutupan tempat maksiat tersebut menjadikan mereka takut tidak memperoleh bekal Lebaran, sementara Lebaran memiliki semangat kembali kepada kebenaran.
Pertanyaannya, apakah memang tidak ada pekerjaan lain, sekalipun yang tidak membutuhkan keterampilan, selain dengan cara melacurkan diri? Saya kira, jika ada kemauan keras dan tidak adanya dukungan, semacam legalisasi lokalisasi pelacuran oleh pemerintah atau “provokasi” dari organisasi nonpemerintah bahwa pelacuran itu sah dan merupakan hak asasi, masih banyak pekerjaan yang bisa dilakukan.
Terakhir, meskipun pemerintah kota sudah membuat keputusan untuk menutup tempat-tempat maksiat saat Ramadan, jangan terlalu berharap kebijakan itu mendapatkan simpati dari umat Islam yang mau berpikir jernih. (*)
Mohammad Nurfatoni, Aktivis Forum Studi Indonesia
Tulisan ini telah dimuat harian Jawa Pos, Ruang Publik Metropolis, Rabu 27 Agustus 2008
bis diklik di http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&nid=20518
Kita Memasuki Era Politik Selebriti?
Sukses Dede Yusuf dan Rano Karno merambah dunia politik, ternyata memberi inspirasi bagi kalangan selebriti lainnya. Saipul Jamil, penyanyi dangdut, secara resmi menerima lamaran DPCPPP Serang, Banten untuk menjadi bakal calon wakil wali kota Serang mendampingi Ruhyadi Kirtam Sanjaya. Sementara Wanda Hamidah sedang bersiap-siap menjadi bakal calon wali kota dalam Pilkada Kota Tanggerang, Banten.
Selain itu kabar terbaru menyebutkan bahwa beberapa artis berikut ini siap bertarung, baik dalam pilkada maupun pemilu legislatif, di antaranya Primus Yustisio (calon independen Bupati Subang), Ikang Fauzi (caleg DPR dari PAN), Helmy Yahya (cawagub Sumsel), Tengku Firmansyah (caleg DPR dari PKB), Ayu Soraya (cawawali Tegal), Tantowi Yahya dan Nurul Arifin (caleg DPR Partai Golkar), Rieke Diah Pitaloka dan Dedi “Miing” Gumelar (PDIP).
Apa yang menjadi daya dorong bagi para artis, atau dari sisi lain partai politik, untuk mencalonkan artis? Mari kita lihat faktor Dede Yusuf, yang berpasangan dengan Ahmad Heryawan pada kemenangan mereka di Jawa Barat.
Sebelum dikenal sebagai politisi Senayan melalui PAN, masyarakat sudah mengenal Dede Yusuf puluhan tahun yang lalu karena kiprahnya di bidang olahraga dan terutama bidang seni. Sebagai pemain film dan sinetron, nama Dede Yusuf sudah lama melekat di benak masyarakat. Bahkan, meski sudah menyandang predikat politisi, Dede Yusuf masih menjadi bintang iklan sebuah produk obat. Malah, bukan hanya dirinya yang sudah dikenal lama oleh masyarakat, ibundanya pun, Rahayu Effendi, adalah bintang kawakan yang juga cukup populer.
Mari juga kita lihat faktor Rano Karno yang menjadi Wakil Bupati Tanggerang. Seperti Dede Yusuf, Rano Karno adalah seorang seniman film; bahkan dunia itu adalah dunia keluarga besarnya. Bapak, kakak dan adiknya adalah para pemain film dan sinetron yang cukup populer.
Kepopuleran Rano Karno semakin menjadi-jadi setelah era televisi Indonesia mengalami booming. Melalui sinetron Si Doel Anak Sekolahan, wajah Rano Karno semakin mudah disapa. Maka ibaratnya Rano Karno telah jauh-jauh hari melakukan “kampanye dini”. Bahkan “kampanye dini” itu sudah dilakukan sejak dia berumur 12 tahun ketika mulai terjun ke dunia film.
Politik Popularitas
Dede Yusuf dan Rano Karno adalah dua ikon selebriti yang sukses menjadi pejabat eksekutif. Sebelumnya beberapa artis juga sukses menjadi pejabat legislatif, seperti Adjie Massaid. Hanya Marissa Haque dan Nurul Qomar gagal menjadi pejabat eksekutif menyusul kekalahannya dalam pilkada, meski sebelumnya, keduanya adalah anggota DPR.
Apakah kita telah memasuki era pilitik selebriti? Ini sekali lagi membuktikan adagium dalam demokrasi bahwa siapa yang populer dia yang akan terpilih. Dalam kaitan ini ada dua hal yang perlu menjadi catatan, pertama, dalam demokrasi adalah hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu atau pilkada.
Keikutsertaan para selebriti dalam pemilu maupun pilkada adalah hak yang patut dihargai. Dalam konteks ini, maka demokrasi menyambut dengan tangan terbuka jika ada artis, seniman, atau pekerja seni lain yang berkenan mengikutinya.
Bahkan saya menduga bahwa keikutsertaan para selebriti justru dinanti oleh sebagian masyarakat sebagai alternatif kepemimpinan, sebab selama ini banyak pemimpin yang dianggap kurang berhasil membaur dengan mereka. Dalam teori komunikasi, kepemimpinan oleh kalangan selebriti akan mendekatkan masyarakat pada pemimpinnya, karena mereka merasa sudah kenal dan akrab.
Kedua, menjadi tidak elegan jika keikutsertaan selebriti itu hanya bermodalkan popularitas tanpa dibarengi oleh kemampuan memimpin dan manajerial yang mumpuni. Sebab jika itu yang terjadi, kita kuatir keikutsertaan para selebriti dalam pemilu atau pilkada hanyalah alat (partai politik) untuk meraup kekuasaan belaka. Sama sedihnya jika gejala era politik selebriti itu hanya menjadi pelarian dari masa pensiun para selebriti yang sudah tidak lagi “laku” dalam bidang keartisan mereka.
Tapi memang popularitas tidak serta merta berhubungan dengan ketrampilan memimpin dan mengelola rakyat. Popularitas hanyalah pilihan yang mengasyikkan. “Jika ide tentang rakyat adalah ide tentang pasar, dan pemilihan umum jadi toko kelontong besar, demokrasi akan memilih seorang Arnold Schwarzenegger,” tulis Goenawan Mohamad dalam kolom “Catatan Pinggir” Tempo sebulan menjelang pemilihan gubernur California, salah satu Negara Bagian Amerika Serikat.
Schwarzenegger akhirnya terpilih. Tapi apakah dia terpilih karena mutu kepemimpinannya? Atau dia terpilih karena program yang dia tawarkan? Memang, dalam kampanyenya, Schwarzenegger sempat menjajakan program, di antaranya “program lepas sekolah”. Tapi benarkah dia terpilih karena itu? Saya rasa bukan. Melainkan karena dia adalah sosok yang sangat populer—seorang selebritis Hollywood yang kaya raya, yang film-filmnya, diantaranya Terminator dan Total Recall, begitu tersohor.
Menarik untuk menjadikan Schwarzenegger sebagai contoh penting, bahwa pemilihan umum akan melahirkan sosok pemimpin yang populer. Ibarat toko kelontong, bermacam ragam hal ditawarkan. Tak ada yang telah diseleksi lebih dulu, menurut jenis, tingkat mutu, dan segmen pembeli. Tapi orang memilih barang lebih karena pilihan laris dan praktis, yang semua itu sangat dipengaruhi oleh apa yang dalam pemasaran dan periklanan disebut brand-name, atau merek, atau logo, yang mudah dikenal. Praktis: tidak perlu menelisik dan mencari-cari lagi.
Dari situlah kemudian masyarakat tergiring untuk memilih seorang pemimpin berdasarkan tingkat popularitasnya, bukan berdasarkan mutu dan karakter kepemimpinannya. Maka, model pemilihan pemimpin seperti ini bukan saja melahirkan Schwarzenegger, Ronald Reagen atau Josep Estrada—presiden terguling Filipina, seorang bekas bintang film yang populer, melainkan juga mengokohkan George W. Bush sebagai presiden Amerika Serikat, hanya karena dia punya brand-name (“Bush”) yang sudah dikenal banyak orang.
Dalam konteks ini, kita juga melihat bahwa belanja iklan besar-besaran para tokoh politik atau tokoh lainnya dalam mempopulerkan dirinya, tak lepas dari fenomena politik selibriti ini. Soetrisno Bachir, Prabowo, Rizal Mallarangeng, dan Wiranto adalah beberapa contoh yang bisa disebut.
Jika Rano Karno dan kawan-kawan adalah selebriti yang memasuki dunia politik, maka Soetrisno Bachir dan kawan-kawan adalah politikus yang memasuki dunia selebriti. Keduanya masuk kategori selebriti karena memiliki satu kata kunci yang sama: popularitas. Dan itulah modal penting bagi siapa pun untuk meraup suara dalam sistem demokrasi. Sementara popularitas tak lagi mempedulikan latar belakang, rekam jejak, kemampuan, integritas, kapabilitas, atau persyaratan lainnya yang dibutuhkan oleh seorang pemimpin.
Maka sistem demokrasi seperti ini bagaikan “memilih kucing dalam karung”. [*]
Mohammad Nurfatoni
Artikel ini telah dimuat Majalah “Muslim”, edisi Agustus 2008
Tanggapan (2)
Tinggalkan sebuah Komentar
Tanggapan (3)